Isiscesenatico – Pegawai PT Prima Berhasil Multicon yang didampingi daya hukum dari FSB Niekuba serta Korwil KSBSI RGO 303 Banten melaksanakan usaha negosiasi mengenai besaran duit pesangon yang sepatutnya mereka dapat. Perihal ini semenjak PHK diumumkan industri pada, Kamis 7 Maret 2024.
Beberapa perwakilan pegawai serta manajemen Multikon melangsungkan negosiasi bipartit di kantor Disnaker Kabupaten Serbu Banten.
Di dikala Hari Raya Idul Fitri bermukim membagi hari, para pekerja yang beberapa besar ialah tulang punggung keluarga itu wajib memakan realitas getir, hasil di kantor Biro Daya Kegiatan( Disnaker) Kabupaten Serbu, pada Selasa( 26 atau 03) kemarin, manajemen menawarkan pesangon dengan jumlah yang jauh dari impian mereka.
“ kepada tutupnya industri ini, industri mau membagikan ganti rugi dekat 1( satu) imbalan yang diperoleh pekerja pada bulan terkahir ditambah Rp100. 000( seratus ribu rupiah) pertahun per era kegiatan,” semacam tercatat dalam informasi kegiatan hasil negosiasi, diambil Jumat( 29 atau 3 atau 2024).
Besaran ajuan pesangon dari industri yang tidak cocok dengan ketentuan hukum semacam tertuang dalam UU Ciipta Buatan Nomor. 6 Tahun 2023 Juncto PP 35 atau 2021 mengenai PHK itu juga langsung ditolak oleh para pekerja serta memohon pesangon yang diserahkan cocok dengan perundang- undangan yang legal.
Jika ditambahkan Rp100 ribu tentu nyata kita keberatan. Mengapa kita keberatan. Bukan berarti menyangkal, bukan beraga jelas, sedang keberatan,” cakap Sis Joko Wasono berlaku seperti Daya Hukum Sindikat pegawai Multicon yang pula ialah Ketua Area( Korwil) KSBSI) Banten.
Antipati itu di informasikan para pekerja serta daya hukum, terlebih pada peluang itu pihak industri Multicon pula membenarkan kalau imbalan yang diserahkan bukan imbalan minimal yang legal di Kabupaten Serbu, melainkan imbalan yang diperoleh pegawai terakhir saat sebelum pemberitahuan PHK.
Perihal ini dipertanyakan para pekerja mengenang UMR Kabupaten Serbu ialah paling tinggi di Provinsi Banten ialah Rp 4. 560. 894 bersumber pada Pesan Ketetapan Gubernur Banten No 561 atau Kep. 293- Huk atau 2023 serta legal mulai 1 Januari 2024.
“ Itu yang dapat kita sampaikan RGO303 Link Viral. Ingin getir manis kita sampaikan. Kita dari pihak industri memanglah diserahkan durasi 30 hari supaya menggapai perjanjian bersama, bagus buat industri serta bagus buat kawan- kawan pekerja. Diperoleh monggo, tidak diperoleh haknya kawan- kawan,” tutur Daya hukum Multicon Junaidi.